Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 127-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 127-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
Prosedur pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD yang dibiayai dari Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Gubernur, bupati, atau walikota mengajukan surat permohonan persetujuan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Keuangan Daerah.
b. Surat permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang diajukan oleh bupati atau walikota ditembuskan kepada gubernur.
c. Pengajuan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelum Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD atau Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan dikirimkan untuk di evaluasi.
d. Surat permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a memuat alasan melampaui Batas Maksimal Defisit APBD dan rencana penggunaan pinjaman, dengan dilampiri dokumen:
1. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah selama 3 (tiga) tahun terakhir;
2. Rancangan APBD atau Rancangan APBD Perubahan tahun berkenaan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. perhitungan sisa Pinjaman Daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya; dan
4. perhitungan tentang rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman.
e. Atas dasar permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan meminta pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri c.q.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah.
f. Direktur Jenderal Keuangan Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri memberikan pertimbangan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya surat permintaan pertimbangan dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
g. Dalam hal Direktur Jenderal Keuangan Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri tidak menyampaikan pertimbangan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf f, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD.
h. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan wajib memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah surat permohonan dari Pemerintah Daerah beserta dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf d diterima secara lengkap.
Koreksi Anda
