Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 127-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 127-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah yang masih menjadi kewajiban Daerah sampai dengan Tahun Anggaran 2012 ditetapkan sebesar 0,35% (nol koma tiga puluh lima persen) dari proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pinjaman daerah yang diteruskan menjadi pinjaman, hibah, dan/atau penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
