Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 127-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 127-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2012 untuk masing- masing Daerah ditetapkan sebesar 6% (enam persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2012.
(2) Batas Maksimal Defisit APBD masing-masing Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman Pemerintahan Daerah dalam rangka MENETAPKAN defisit APBD Tahun Anggaran 2012.
Koreksi Anda
