Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 127-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 127-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD Tahun Anggaran 2012 ditetapkan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2012.
(2) PDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.
Koreksi Anda
