Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 127-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 127-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR PENDIDIKAN PENYEGARAN DAN PENINGKATAN ILMU PELAYARAN PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pemberian jasa layanan Diklat Keahlian dan/atau Diklat Keterampilan (Proficiency), Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan pengembangan/penambahan pemberian jasa layanan sesuai dengan kebutuhan pihak pengguna jasa yang ditetapkan berdasarkan kontrak antara Direktur Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa. (2) Tarif jasa layanan Diklat Keahlian dan/atau Diklat Keterampilan (Proficiency) yang terdapat dalam kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh lebih rendah dari tarif layanan yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini dengan memperhatikan komponen layanan tambahan.
Koreksi Anda