Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 127-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 127-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR PENDIDIKAN PENYEGARAN DAN PENINGKATAN ILMU PELAYARAN PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Terhadap peserta Warga Negara Asing diberikan tarif layanan Diklat Keahlian sebesar 175% (seratus tujuh puluh lima persen) dari tarif Diklat Keahlian Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan.
(2) Terhadap peserta Warga Negara Asing diberikan tarif layanan Diklat Keterampilan (Proficiency) sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif Diklat Keterampilan (Proficiency) Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan.
Koreksi Anda
