Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 127-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 127-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR PENDIDIKAN PENYEGARAN DAN PENINGKATAN ILMU PELAYARAN PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan berdasarkan kontrak antara Direktur Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa.
Koreksi Anda
