Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 127-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 127-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR PENDIDIKAN PENYEGARAN DAN PENINGKATAN ILMU PELAYARAN PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jasa layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. Jasa layanan Diklat Keahlian; b. Jasa layanan Diklat Keterampilan (Proficiency); dan c. Jasa layanan di bidang pendidikan yang berasal dari kerjasama berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 127-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Pasal.id