Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 127-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 127-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR PENDIDIKAN PENYEGARAN DAN PENINGKATAN ILMU PELAYARAN PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Jasa layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. Jasa layanan Diklat Keahlian;
b. Jasa layanan Diklat Keterampilan (Proficiency); dan
c. Jasa layanan di bidang pendidikan yang berasal dari kerjasama berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa.
Koreksi Anda
