Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 127-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 127-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN SURAT KUASA UMUM PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Melimpahkan wewenang kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di Daerah untuk menerbitkan Surat Kuasa Umum (SKU) kepada Bank/Kantor Pos Operasional III Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BO III PBB/BPHTB). (2) Bentuk SKU PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Bentuk SKU BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (4) Bentuk SKU PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus untuk Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (5) Bentuk SKU BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus untuk DKI Jakarta adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 127-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Pasal.id