Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 127-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 127-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN DAN/ATAU PERBAIKAN KAPAL UNTUK TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perusahaan adalah Perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama melakukan pembuatan dan/atau perbaikan kapal. 2. Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Dan/Atau Perbaikan Kapal yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang dan/atau bahan baku untuk diolah, guna pembuatan dan/atau perbaikan kapal oleh Perusahaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 127-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Pasal.id