Koreksi Pasal 14A
PERMEN Nomor 126-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 170/PMK.08/2008 TENTANG TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian transaksi dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, dalam hal transaksi Surat Utang Negara dilaksanakan untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 3 huruf a yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a; atau
b. Pasal 3 huruf b dan huruf c.
(2) Penyelesaian transaksi dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau Pusat Investasi Pemerintah, dalam hal transaksi Surat Utang Negara dilaksanakan untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang atas permintaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau Pusat Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b.
(3) Penyelesaian transaksi dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dalam hal transaksi Surat Utang Negara dilaksanakan untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d.
Koreksi Anda
