Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14A

PERMEN Nomor 126-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 170/PMK.08/2008 TENTANG TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian transaksi dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, dalam hal transaksi Surat Utang Negara dilaksanakan untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 3 huruf a yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a; atau b. Pasal 3 huruf b dan huruf c. (2) Penyelesaian transaksi dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau Pusat Investasi Pemerintah, dalam hal transaksi Surat Utang Negara dilaksanakan untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang atas permintaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau Pusat Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b. (3) Penyelesaian transaksi dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dalam hal transaksi Surat Utang Negara dilaksanakan untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d.
Koreksi Anda