Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 126-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 170/PMK.08/2008 TENTANG TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG
Teks Saat Ini
(1) Surat Utang Negara yang dibeli oleh Pemerintah melalui Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung untuk:
a. tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a; atau
b. tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b atau huruf c, dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi.
(2) Surat Utang Negara yang dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada publik.
10. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni
Koreksi Anda
