Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 126-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 170/PMK.08/2008 TENTANG TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung merupakan transaksi yang sah dan mengikat antara Pemerintah dan Dealer Utama, Bank INDONESIA, atau Lembaga Penjamin Simpanan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Hasil Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada publik pada hari pelaksanaan Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung, yang paling kurang meliputi: a. Nilai Nominal; dan b. Seri-seri Surat Utang Negara. 9. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda