Koreksi Pasal 8A
PERMEN Nomor 126-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 170/PMK.08/2008 TENTANG TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG
Teks Saat Ini
Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan dalam hal terdapat permintaan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
7. Ketentuan Pasal 12 huruf a diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
