Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8A

PERMEN Nomor 126-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 170/PMK.08/2008 TENTANG TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan dalam hal terdapat permintaan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan. 7. Ketentuan Pasal 12 huruf a diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda