Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 126-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 170/PMK.08/2008 TENTANG TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG
Teks Saat Ini
(1) Besaran penurunan harga atau peningkatan yield sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditentukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang setelah mempertimbangkan masukan dari Komite Risiko.
(2) Besaran penurunan harga atau peningkatan yield sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang kepada Menteri Keuangan.
6. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 8A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
