Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 126-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 170/PMK.08/2008 TENTANG TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b dilaksanakan melalui Pembelian Surat Utang Negara di Pasar Sekunder. (2) Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilaksanakan melalui penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana atau Pembelian Surat Utang Negara di Pasar Sekunder. (3) Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, dilaksanakan melalui Pembelian Surat Utang Negara di Pasar Sekunder atau Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Sekunder. 4. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda