Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 126-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 170/PMK.08/2008 TENTANG TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG
Teks Saat Ini
(1) Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b dilaksanakan melalui Pembelian Surat Utang Negara di Pasar Sekunder.
(2) Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilaksanakan melalui penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana atau Pembelian Surat Utang Negara di Pasar Sekunder.
(3) Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, dilaksanakan melalui Pembelian Surat Utang Negara di Pasar Sekunder atau Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Sekunder.
4. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
