Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 126-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 170/PMK.08/2008 TENTANG TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG
Teks Saat Ini
Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung dilakukan dengan tujuan antara lain sebagai berikut:
a. melaksanakan upaya stabilisasi pasar Surat Utang Negara;
b. melakukan pengelolaan portofolio Surat Utang Negara;
c. memenuhi kebutuhan pencapaian jumlah Surat Berharga Negara neto dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun berjalan;
d. melaksanakan pengelolaan kelebihan atau kekurangan kas Pemerintah.
3. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
