Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 126-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 170/PMK.08/2008 TENTANG TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung dilakukan dengan tujuan antara lain sebagai berikut: a. melaksanakan upaya stabilisasi pasar Surat Utang Negara; b. melakukan pengelolaan portofolio Surat Utang Negara; c. memenuhi kebutuhan pencapaian jumlah Surat Berharga Negara neto dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun berjalan; d. melaksanakan pengelolaan kelebihan atau kekurangan kas Pemerintah. 3. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 126-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Pasal.id