Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 126-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 170/PMK.08/2008 TENTANG TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2010 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 5, angka 6 dan angka 10 huruf c dan huruf d diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda