Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 126-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURANDANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi atas penyaluran dan realisasi penyerapan Dana Keistimewaan secara berkala. (2) Kementerian Dalam Negeri dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja atas pencapaian keluaran (output) terhadap penyelenggaraan kegiatan yang didanai dari Dana Keistimewaan sesuai dengan kewenangan urusan keistimewaan.
Koreksi Anda