Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 126-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURANDANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Dana Keistimewaan yang belum disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah sampai dengan akhir tahun anggaran tidak dapat dijadikan
penambah pagu anggaran Dana Keistimewaan tahun anggaran berikutnya.
(2) Dalam hal terdapat sisa Dana Keistimewaan di Rekening Kas Umum Daerah pada akhir tahun anggaran, sisa Dana Keistimewaan tersebut diperhitungkan dengan penyaluran Dana Keistimewaan pada tahun anggaran berikutnya.
(3) Gubernur DIY dapat menggunakan sebagian sisa anggaran Dana Keistimewaan yang ada di Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk tahun anggaran berikutnya dengan ketentuan sebagai berikut:
(4) Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan melampirkan rincian rencana penggunaan;
(5) Laporan Tahap Akhir Realisasi Penyerapan Dana Keistimewaan tahun anggaran sebelumnya telah diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
(7) Laporan Akhir Pencapaian Kinerja Dana Keistimewaan tahun anggaran sebelumnya belum diverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian terkait;
(8) Pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat mendesak serta merupakan kewenangan keistimewaan yang telah direncanakan untuk dibiayai pada tahun anggaran berikutnya dari Dana Keistimewaan.
Koreksi Anda
