Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 126-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURANDANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan Lembar Konfirmasi Transfer Dana Keistimewaan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Dana Keistimewaan diterima di Rekening Kas Umum Daerah. (2) Tata cara penyampaian Lembar Konfirmasi Transfer Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa. (3) Lembar Konfirmasi Transfer Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 126-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Pasal.id