Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 126-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURANDANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan Surat Permintaan Penyaluran Tahap I, Tahap II, dan Tahap III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 1 November.
(2) Dalam hal Surat Permintaan Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pejabat yang diberi kuasa, maka penyampaian Surat Permintaan Penyaluran disertai dengan Surat Kuasa.
(3) Surat Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
