Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 126-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURANDANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Laporan Realisasi Penyerapan Dana Keistimewaan Tahap Akhir, Tahap I, dan Tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berdasarkan SP2D yang diterbitkan oleh Pemerintah DIY.
(2) Khusus untuk Laporan Realisasi Penyerapan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), selain diverifikasi berdasarkan SP2D yang diterbitkan oleh Pemerintah DIY juga diverifikasi berdasarkan sisa Dana Keistimewaan yang ada di Rekening Kas Umum Daerah.
(3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima
Laporan Realisasi Penyerapan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud ada ayat (1).
(4) Laporan Akhir Pencapaian Kinerja Dana Keistimewaan Tahap Akhir, Tahap I, dan Tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diverfikasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Koreksi Anda
