Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 126-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURANDANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Dana Keistimewaan Tahap I dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan Surat Permintaan Penyaluran Tahap I disertai dengan:
a. Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan;
b. SPTJM yang ditandatangani oleh Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa;
c. Rencana Penggunaan Dana Keistimewaan Tahap I;
d. Laporan Realisasi Penyerapan Dana Keistimewaan Tahap Akhir tahun anggaran sebelumnya yang telah diverifikasi; dan
e. Laporan Pencapaian Kinerja Dana Keistimewaan Tahap Akhir tahun anggaran sebelumnya yang telah diverifikasi, kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2) Penyaluran Dana Keistimewaan Tahap II dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan Surat Permintaan Penyaluran Tahap II disertai dengan:
a. SPTJM yang ditandatangani oleh Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa;
b. Rencana Penggunaan Dana Keistimewaan Tahap II;
c. Laporan Realisasi Penyerapan Dana Keistimewaan Tahap I yang telah diverifikasi; dan
d. Laporan Pencapaian Kinerja Dana Keistimewaan Tahap I yang telah diverifikasi, kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3) Penyaluran Dana Keistimewaan Tahap III dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan Surat Permintaan Penyaluran Tahap III disertai dengan:
a. SPTJM yang ditandatangani oleh Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa;
b. Rencana Penggunaan Dana Keistimewaan Tahap III;
c. Laporan Realisasi Penyerapan Dana Keistimewaan Tahap II yang telah diverifikasi; dan
d. Laporan Pencapaian Kinerja Dana Keistimewaan Tahap II yang telah diverifikasi, kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4) Realisasi Penyerapan dan Pencapaian Kinerja Dana Keistimewaan Tahap I dan Tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) paling rendah telah mencapai 80% (delapan puluh persen).
(5) SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dibuat sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Rencana Penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dibuat sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Laporan Realisasi Penyerapan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dibuat sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
