Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 126-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURANDANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
Penyaluran Dana Keistimewaan dilakukan melalui pemindahbukuan dari
Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
Koreksi Anda
