Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 126-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURANDANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan penyaluran Dana Keistimewaan, Menteri Keuangan selaku PA BUN Pengelolaan Dana Keistimewaan MENETAPKAN:
a. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai PPA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa; dan
b. Direktur Dana Perimbangan sebagai KPA BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
PPA BUN Pengelolaan Transfer
(2) Tugas dan fungsi KPA BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
