Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 126-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURANDANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka optimalisasi penggunaan Dana Keistimewaan, Gubernur dapat mengajukan usulan perubahan program dan kegiatan Dana Keistimewaan. (2) Mekanisme pengajuan dan penilaian usulan perubahan program dan kegiatan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) sampai dengan ayat (3) dan Pasal 3 ayat (1) sampai dengan ayat (5). (3) Usulan perubahan program dan kegiatan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah pagu Dana Keistimewaan masing-masing urusan keistimewaan yang telah ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN. (4) Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan hasil penilaian atas usulan perubahan program dan kegiatan kepada Gubernur DIY.
Koreksi Anda