Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 126-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURANDANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pagu indikatif dan pagu anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN. (2) Berdasarkan pagu dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan alokasi Dana Keistimewaan. (3) Alokasi Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
Koreksi Anda