Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 126-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURANDANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
Dalam hal Gubernur DIY mengajukan perubahan usulan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan sebelum alokasi anggaran Dana Keistimewaan ditetapkan dalam APBN, mekanisme penilaian perubahan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sampai dengan ayat (5).
Koreksi Anda
