Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 126-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURANDANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana Keistimewaan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Anggaran pada minggu ketiga bulan Januari.
(2) Dalam hal Gubernur DIY belum mengajukan usulan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), pagu Indikasi Kebutuhan Dana Keistimewaan ditetapkan paling tinggi sebesar pagu tahun anggaran sebelumnya.
(3) Menteri MENETAPKAN pagu indikatif dan pagu anggaran Dana Keistimewaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
