Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 126-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURANDANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait, dan Pemerintah Daerah DIY melakukan penilaian kelayakan program dan kegiatan atas usulan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan. (2) Penilaian kelayakan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. kesesuaian antara usulan dengan program prioritas nasional; b. kesesuaian antara usulan dengan Perdais; c. kewajaran nilai program dan kegiatan; d. asas efisiensi dan efektivitas; dan e. hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Dana Keistimewaan. (3) Hasil penilaian kelayakan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara penilaian. (4) Berdasarkan berita acara penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kementerian Keuangan melakukan penelaahan usulan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan berdasarkan kebutuhan DIY dan kemampuan keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penelaahan usulan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan oleh Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan Direktorat Jenderal Anggaran dan Badan Kebijakan Fiskal. (6) Berita acara penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan paling lambat minggu kedua bulan Januari.
Koreksi Anda