Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 126-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURANDANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur DIY mengajukan usulan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait. (2) Usulan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Kerangka Acuan Kegiatan yang disusun dengan berpedoman pada Perdais, RPJMD, dan RKPD. (3) Kerangka Acuan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup usulan program dan kegiatan dalam kewenangan keistimewaan dengan sasaran yang terukur. (4) Pengajuan usulan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat minggu pertama bulan Januari.
Koreksi Anda