Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 126-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURANDANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
Untuk Tahun Anggaran 2015, penyaluran Dana Keistimewaan dilakukan
dalam 3 (tiga) tahap dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I, sebesar 25% (dua puluh lima persen);
b. tahap II, sebesar 55% (lima puluh lima persen); dan
c. tahap III, sebesar 20% (dua puluh persen).
Koreksi Anda
