Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 126-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURANDANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk Tahun Anggaran 2015, penyaluran Dana Keistimewaan dilakukan dalam 3 (tiga) tahap dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I, sebesar 25% (dua puluh lima persen); b. tahap II, sebesar 55% (lima puluh lima persen); dan c. tahap III, sebesar 20% (dua puluh persen).
Koreksi Anda