Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 126-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku KPA dapat melakukan pemotongan, penundaan dan/atau pembayaran kembali penyaluran
Anggaran Transfer ke Daerah untuk suatu daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemotongan, penundaan dan/atau pembayaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah adanya surat permintaan dari instansi/unit yang mempunyai kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Surat Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Koreksi Anda
