Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 126-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, Dana Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dilaksanakan secara bertahap dengan rincian sebagai berikut:
a. Tahap I pada bulan Maret sebesar 30% (tiga puluh persen) dari alokasi;
b. Tahap II pada bulan Juli sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari alokasi; dan
c. Tahap III pada bulan Oktober sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari alokasi.
(2) Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.
(3) Penyaluran Dana Penyesuaian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
