Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 126-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Daerah penerima DAK dapat melakukan optimalisasi penggunaan DAK dengan merencanakan dan menganggarkan kembali kegiatan DAK dalam APBD Perubahan tahun berjalan apabila akumulasi nilai kontrak pada suatu bidang DAK lebih kecil dari pagu bidang DAK tersebut.
(2) Optimalisasi penggunaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kegiatan-kegiatan pada bidang DAK yang sama dan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan.
(3) Dalam hal terdapat sisa DAK pada kas daerah saat tahun anggaran berakhir, daerah dapat menggunakan sisa DAK tersebut untuk mendanai kegiatan DAK pada bidang yang sama tahun anggaran berikutnya sesuai
dengan petunjuk teknis tahun anggaran sebelumnya dan/atau tahun anggaran berjalan.
(4) Sisa DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat digunakan sebagai dana pendamping DAK.
(5) Pemerintah daerah menyampaikan Laporan Penggunaan Sisa DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan c.q. Direktur Dana Perimbangan setelah kegiatan yang didanai dari sisa DAK selesai dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
