Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 126-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Setelah tahun anggaran berakhir, daerah penerima DAK wajib menyampaikan Laporan penyerapan penggunaan DAK tahun sebelumnya.
(2) Laporan penyerapan penggunaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan laporan kumulatif penyerapan DAK yang telah dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan.
(3) Laporan penyerapan penggunaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
