Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 126-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DAK dilaksanakan secara bertahap, dengan rincian sebagai berikut: a. Tahap I sebesar 30% (tiga puluh persen) dari alokasi DAK, paling cepat dilaksanakan pada bulan Februari, setelah Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Laporan Penyerapan Penggunaan DAK tahun anggaran sebelumnya, dan surat pernyataan penyediaan dana pendamping diterima oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; b. Tahap II sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari alokasi DAK, dilaksanakan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja setelah Laporan Realisasi Penyerapan DAK tahap I diterima oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; c. Tahap III sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari alokasi DAK, dilaksanakan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja setelah Laporan Realisasi Penyerapan DAK tahap II diterima oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; (2) Penyaluran secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan secara sekaligus dan tidak melampaui tahun anggaran berjalan. (3) Laporan Realisasi Penyerapan DAK tahap I atau II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan c, disampaikan setelah penggunaan DAK telah mencapai 90% (sembilan puluh persen) dari penerimaan DAK sampai dengan tahap sebelumnya. (4) Laporan Realisasi Penyerapan DAK tahap I atau II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c, diterima paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tahun anggaran berakhir. (5) Laporan Realisasi Penyerapan DAK tahap I atau II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c disusun dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (6) Surat pernyataan penyediaan dana pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda