Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 126-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat kelebihan penyaluran jenis DBH SDA tertentu karena penyaluran triwulan I dan triwulan II yang didasarkan atas pagu perkiraan alokasi lebih besar daripada realisasi penerimaan DBH SDA, maka kelebihan dimaksud diperhitungkan dengan cara pemotongan langsung dalam penyaluran DBH SDA yang sama pada triwulan berikutnya dan/atau tahun anggaran berikutnya.
(2) Perhitungan kelebihan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhitungkan penyaluran DBH SDA pada triwulan berikutnya sebesar jumlah kelebihan penyaluran dimaksud.
(3) Dalam hal perhitungan kelebihan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperkirakan tidak dapat diperhitungkan dalam penyaluran jenis DBH SDA yang sama tahun anggaran berikutnya, maka kelebihan penyaluran tersebut dapat diperhitungkan terhadap penyaluran jenis DBH SDA lainnya.
(4) Dalam hal perhitungan kelebihan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperkirakan tidak dapat diperhitungkan dalam penyaluran jenis DBH SDA lainnya tahun anggaran berikutnya, maka kelebihan penyaluran tersebut dapat diperhitungkan terhadap penyaluran DBH Pajak.
(5) Dalam hal perhitungan kelebihan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperkirakan tidak dapat diperhitungkan dalam penyaluran jenis DBH SDA lainnya dan DBH Pajak tahun anggaran berikutnya, maka kelebihan penyaluran tersebut dapat diperhitungkan terhadap penyaluran DAU.
(6) Perhitungan kelebihan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan untuk DBH SDA 0,5% (nol koma lima persen) Minyak Bumi dan Gas Bumi dan DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi.
Koreksi Anda
