Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 126-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DBH SDA dilaksanakan secara triwulanan. (2) Penyaluran DBH SDA Minyak Bumi, DBH SDA Gas Bumi dan DBH SDA Panas Bumi pada triwulan I dan triwulan II dilaksanakan masing- masing sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu perkiraan alokasi. (3) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Umum pada triwulan I dilaksanakan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu perkiraan alokasi dan triwulan II dilaksanakan sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu perkiraan alokasi. (4) Penyaluran DBH SDA Kehutanan dan DBH SDA Perikanan pada triwulan I dan triwulan II dilaksanakan masing-masing sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu perkiraan alokasi. (5) Penyaluran DBH SDA triwulan III didasarkan pada selisih antara realisasi penerimaan DBH SDA sampai dengan triwulan III dengan realisasi penyaluran triwulan I dan triwulan II. (6) Penyaluran DBH SDA triwulan IV didasarkan pada selisih antara realisasi penerimaan DBH SDA sampai dengan triwulan IV dengan realisasi penyaluran triwulan I, triwulan II, dan triwulan III. (7) Penyaluran DBH SDA untuk triwulan I dilakukan pada bulan Maret, triwulan II pada bulan Juni, triwulan III pada bulan September, dan triwulan IV pada bulan Desember. (8) Penyaluran DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara pemerintah pusat dengan daerah penghasil, kecuali DBH SDA Perikanan. (9) Rekonsiliasi data antara pemerintah pusat dengan daerah penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang digunakan sebagai dasar penyaluran triwulan III dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan September dan yang digunakan sebagai dasar penyaluran triwulan IV dilaksanakan paling lambat akhir bulan November tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda