Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 126-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DBH CHT dilaksanakan secara triwulanan, dengan rincian sebagai berikut: a. Triwulan I dilaksanakan bulan Maret sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi sementara; b. Triwulan II dilaksanakan bulan Juni sebesar 30% (tiga puluh persen) dari alokasi sementara; c. Triwulan III dilaksanakan bulan September sebesar 30% (tiga puluh persen) dari alokasi sementara; dan d. Triwulan IV dilaksanakan bulan Desember sebesar selisih antara alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III. (2) Penyaluran triwulan I dilakukan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan konsolidasi penggunaan dana atas pelaksanaan kegiatan DBH CHT semester II tahun anggaran sebelumnya dari Gubernur. (3) Penyaluran triwulan III dilakukan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan konsolidasi penggunaan dana atas pelaksanaan kegiatan DBH CHT semester I tahun berjalan dari Gubernur. (4) Dalam hal laporan konsolidasi penggunaan dana atas pelaksanaan kegiatan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menunjukkan tidak adanya realisasi penggunaan, penyaluran DBH CHT ditunda sampai dengan disampaikannya laporan konsolidasi penggunaan dana atas pelaksanaan kegiatan DBH CHT.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 126-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Pasal.id