Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 126-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan DBH PPh Pasal 21 dilaksanakan secara triwulanan, masing-masing sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi sementara untuk triwulan I sampai dengan triwulan III. (2) Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan DBH PPh Pasal 21 untuk triwulan IV didasarkan pada selisih antara alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan selama triwulan I sampai dengan triwulan III. (3) Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan DBH PPh Pasal 21 untuk triwulan I dilakukan pada bulan Maret, triwulan II pada bulan Juni, triwulan III pada bulan September, dan triwulan IV pada bulan Desember. (4) Dalam hal terjadi kelebihan penyaluran karena penyaluran DBH PPh WPOPDN dan DBH PPh Pasal 21 pada triwulan I sampai dengan triwulan III yang didasarkan atas alokasi sementara lebih besar daripada alokasi definitif, maka kelebihan dimaksud diperhitungkan secara langsung dengan cara pemotongan dalam penyaluran tahun anggaran berikutnya. (5) Dalam hal perhitungan kelebihan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperkirakan tidak dapat diperhitungkan dalam penyaluran DBH PPh WPOPDN dan/atau DBH PPh Pasal 21 tahun anggaran berikutnya, maka kelebihan penyaluran tersebut dapat diperhitungkan terhadap penyaluran DBH pajak lainnya. (6) Dalam hal perhitungan kelebihan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperkirakan tidak dapat diperhitungkan dalam penyaluran DBH PPh dan DBH pajak lainnya tahun anggaran berikutnya, maka kelebihan penyaluran tersebut dapat diperhitungkan terhadap penyaluran DBH SDA. (7) Dalam hal perhitungan kelebihan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperkirakan tidak dapat diperhitungkan dalam penyaluran DBH PPh, DBH pajak lainnya dan DBH SDA tahun anggaran berikutnya, maka kelebihan penyaluran tersebut dapat diperhitungkan terhadap penyaluran DAU. (8) Perhitungan kelebihan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat dilakukan untuk DBH SDA 0,5% (nol koma lima persen) Minyak Bumi dan Gas Bumi dan DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 126-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Pasal.id