Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 126-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan Permintaan Transfer PBB sektor pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Panas Bumi per kabupaten/kota kepada Direktorat Jenderal Anggaran setiap triwulan. (2) Berdasarkan Permintaan Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Anggaran mengajukan Permintaan Penyelesaian Pembayaran PBB sektor pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Panas Bumi kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan c.q. Direktorat Dana Perimbangan. (3) Berdasarkan Permintaan Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Pengelolaan Kas Negara meminta Bank INDONESIA untuk mentransfer penerimaan DBH PBB sektor pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Panas Bumi ke rekening Bank Persepsi mitra kerja KPPN Jakarta II. (4) Pada akhir hari kerja yang bersangkutan setelah menerima transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Persepsi wajib melimpahkan penerimaan PBB sektor pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Panas Bumi ke rekening SUBRKUN KPPN Jakarta II pada Bank INDONESIA. (5) Berdasarkan Permintaan Penyelesaian Pembayaran DBH PBB sektor pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerbitkan Surat Ketetapan Pembagian (SKP) DBH PBB sektor pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Panas Bumi untuk masing-masing provinsi dan kabupaten/kota. (6) Berdasarkan SKP DBH PBB sektor pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Panas Bumi, sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerbitkan dan menyampaikan SPM DBH PBB sektor pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Panas Bumi termasuk Biaya Pemungutan PBB sektor pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Panas Bumi kepada KPPN Jakarta II. (7) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPPN menerbitkan SP2D atas beban Bank Operasional I sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. asal 17 Berdasarkan SPM dan SP2D DBH PBB sektor pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Panas Bumi yang telah diterbitkan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan rekapitulasi penyaluran DBH PBB sektor pertambangan Migas dan Panas Bumi per provinsi dan kabupaten/kota kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Koreksi Anda