Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 126-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala KPPN menyampaikan SPM dan SP2D atas realisasi penyaluran DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah beserta rekapitulasi SPM dan SP2D dalam bentuk hardcopy dan ADK melalui sistem jaringan komunikasi data kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (2) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rincian realisasi penyaluran DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah per provinsi dan kabupaten/kota. (3) Penyampaian SPM dan SP2D sebagaimana dimkasud pada ayat (1) dilaksanakan secara triwulanan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan berakhir. (4) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaporkan Realisasi Pagu DIPA DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan secara triwulanan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah triwulan berkenaan berakhir dengan menggunakan sarana elektronik. (5) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dirinci menurut sektor.
Koreksi Anda