Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 126-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
Pada setiap awal tahun anggaran, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran menunjuk Pejabat di KPPN dengan Surat Kuasa, yaitu :
a. Kepala Seksi Bank/Giro Pos atau Kepala Seksi Bendahara Umum sebagai Verifikator dan Penandatangan SPP, Surat Ketetapan Pembagian (SKP) dan Surat Permohonan Transfer DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah; dan
b. Kepala Subbagian Umum sebagai Verifikator dan Penandatangan SPM, SKP dan Surat Permohonan Transfer DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah.
Koreksi Anda
