Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 126-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DBH PBB Bagian Pemerintah yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten/kota dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap yaitu bulan April, bulan Agustus, dan bulan November tahun anggaran berjalan.
(2) Penyaluran DBH PBB Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan rincian sebagai berikut:
a. Penyaluran pada bulan April dan bulan Agustus masing-masing sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan 50% (lima puluh persen) dari perkiraan alokasi;
b. Penyaluran pada bulan November didasarkan pada selisih antara alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada bulan April dan bulan Agustus sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(3) Penyaluran DBH PBB Bagian Pemerintah yang dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten/kota yang realisasi penerimaan PBB sektor pedesaan dan sektor perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan, dilaksanakan dalam bulan November berdasarkan realisasi penerimaan PBB tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda
