Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 126-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan SKP-RTD. (2) SKP-RTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penerbitan SPP. (3) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar penerbitan SPM. (4) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada KPPN sebagai dasar penerbitan SP2D. (5) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampiri Daftar Penerima Dana, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) dan Arsip Data Komputer (ADK).
Koreksi Anda