Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 126-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan dapat MENETAPKAN perubahan atau revisi DIPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan perubahan atau revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapatkan pengesahan. (3) Perubahan atau revisi DIPA yang telah mendapatkan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dasar pelaksanaan Anggaran Transfer ke Daerah. (4) Perubahan atau revisi DIPA DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan berdasarkan Surat Kuasa dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (5) Surat Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan pada setiap awal tahun anggaran. (6) Perubahan atau revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam hal realisasi penyaluran DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran lebih besar dari pagu DIPA dan diberi tanggal akhir tahun anggaran berkenaan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan atau revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda