Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 126-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh instansi terkait yang berwenang, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya.
Koreksi Anda
