Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 126-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai penyaluran:
a. DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, dan Pasal 15;
b. DBH SDA sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4); dan
c. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, Dana Otonomi Khusus Provinsi Nangroe Aceh Darussalam serta Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (1), berlaku mulai Tahun Anggaran 2011.
Koreksi Anda
